Keputusan ini dibuat dengan berbagai perbandingan dengan penjualan skuter matik di negara tetangga lainnya. Honda dan Yamaha terbukti melakukan kartel dengan menjual harga kepada konsumen jauh diatas harga produksi atau biaya produksi. Harga seharusnya pada kisaran harga 8 jutaan namun di Indonesia dijual dengan harga 14 - 18 jutaan. Oleh KPPU ini dianggap telah merugikan konsumen di Indonesia. Seperti dikutip dari halaman tirto.
Honda dan Yamaha terbukti melakukan pengaturan harga atau price fixing penjualan motor skutik kapasitas 110-125 cc pada periode 2013-2014. Mereka terbukti melanggar pasal UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal 5 ayat 1, yang sangat jelas melarang praktik kartel.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Peraturan Komisi KPPU No 4 tahun 2011 tentang pedoman pasal 5, menjelaskan, penetapan harga dilarang karena selalu menghasilkan harga yang jauh di atas harga melalui persaingan usaha yang sehat. Harga tinggi ini tentu saja menyebabkan terjadinya kerugian bagi konsumen, secara langsung atau sebaliknya
Namun kabarnya pihak Honda dan Yamaha masih melakukan upaya hukum yang lain. Jadi keputusan ini masih dalam proses banding pada instansi hukum yang lain. Mungkin prosesnya masih panjang.
Apakah Harga Skutik Honda Yamaha 9 - 10 Jutaan bisa menjadi kenyataan? Jika melihat kasus lama mengenai kartel SMS pada tahun 2008, KPPU berhasil menekan harga SMS yang saat itu berada pada kisaran harga Rp 250 – 350 dan akhirnya menang sehingga harga turun menjadi Rp 114 SMS-of Net.
Mari kita tunggu hasil dari proses awal jika. Jika memang panjang semoga keputusan adil bisa diberikan agar konsumen Indonesia bisa mendapatkan harga Skuter Matik yang murah dan berkualitas. Sebab jangan sampai harga murah tetapi mengabaikan kualitas yang ada. ad