Pentingnya Blokir STNK Ketika Menjual Kendaraan


23 Maret 2017

ADVERTISEMENT Segala pengurusan surat kendaraan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang. Termasuk dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satunya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan. Ada beberapa aturan yang banyak dari pemilik kendaraan tidak mengetahui atau bahkan mengindahkannya. Nah, didalam artikel kali ini kami mencoba menulis tentang Pentingnya Blokir STNK Ketika Menjual Kendaraan, karena pasti banyak dari Brotospek sekalian yang tidak mengetahui akan hal ini.
Penting Blokir STNK Ketika Menjual Kendaraan
Sebelumnya sudah pernah ada kejadian yang sering kali berulang terjadi. Ada seorang wanita yang diharuskan membayar pajak mobil hingga puluhan juta yang mobilnya sudah dijual beberapa tahun yang lalu. Ternyata wanita tersebut terkena pajak progresif, yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Kasusnya terjadi karena Wanita tersebut memiliki kendaraan lebih dari satu. Padahal secara fisik kendaraan yang dimiliki hanya satu. Setelah dicari tahu, ternyata kendaraan yang pernah dijualnya beberapa tahun yang lalu kepada pembeli tidak dibayarkan pajaknya dan masih atas nama wanita tersebut. Wanita tersebut terkena denda dan pajak bertingkat karena memiliki kendaraan sendiri lebih dari satu.

Jika sudah terjadi demikian adalah dengan memaksa pembeli untuk melakukan balik nama. Namun sepertinya hal ini akan sulit jika kita ternyata sudah kehilangan kontak dengan pembeli.

Cara terbaik adalah saat akan melakukan jual beli sebaiknya STNK nya diblokir dulu. Hal ini akan dimudahkan jika sudah diblokir, maka mobil kedua yang dimilikinya akan tetap dihitung yang pertama. Di satu sisi, pembeli pun dipaksa melakukan balik nama.

Bagaimana caranya Blokir STNK? Sebenarnya ini mudah. Silahkan datangi Samsat terdekat. Kemudian, melaporkan data kendaraan yang dijual dengan membawa kotokopi KTP pemilik lama serta pemilik baru, dan jangan lupa plat nomor kendaraan. Jika diperlukan bawa saja beberapa dokumen tambahan, seperti kuitansi penjualan atau pembelian. langkahterakhir Brotospek adalah membuat surat pernyataan. Mudah bukan?

Untuk Brotospek semua, proses blokir STNK ini tidak dikenakan biaya ya. Namun kami tidak mengetahui untuk peraturan daerahnya. Apakah semua daerah menerapkan pajak progresif kendaraan ini. Tetapi tidak salahnya jika kita menjual kendaraan untuk memblokir STNK terlebih dahulu, kan prosesnya mudah saja. ad