Otospek.com - Tata Cara Pengurusan SIM Resmi Polresta Balikpapan. Sobat Brotospek sekalian pasti ada dong yang pernah mengurus permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu permohonan baru ataupun permohonan perpanjangan dan peningkatan. Nah bagi yang belum atau akan mengurus SIM atau perpajangan berikut kami berikan urutan Tata Cara Pengurusan SIM Resmi yang kami dapat dari copy panduan permohonan SIM di Polresta Balikpapan, yang kami rasa mungkin sama dengan di daerah lain karena sesuai dengan peraturan Kapolri.
Untuk perpanjangan sim yang sudah lewat masa berlakunya wajib mengajukan permohonan baru sesuai golongan sim yang dimiliki. Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2012 Pasal 28 (Ayat 2,3).
Demikianlah tata cara pengurusan SIM yang resmi dari Kepolisian Republik Indonesia. Semoga tidak bingung lagi ya melakukan permohonan penerbitan surat ijin mengemudi baik yang lama maupun yang baru.
ad
Permohonan SIM Baru
Persyaratan Administrasi
- Usia untuk SIM A dan C adalah 17 tahun.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Balikpapan yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
- Rumusan sidik jari yang terletak di samping ruang SKCK Polres Balikpapan.
- Pas Foto warna Ukuran 3 x 4 (4 lembar). Jika tidak ada dapat dilayani foto yang terletak di samping ruang SKCK Polres Balikpapan
Mekanisme Proses Pengurusan:
- Melengkapi persyaratan administrasi.
- Menuju Loket BRI atau bank lain dan melakukan pembayaran sesuai dengan PNBP
- Menuju loket 1. Ambil dan isi formulir.
- Menuju loket 2. Untuk proses entry data dan pencocokan data.
- Menuju loket 3. Verifikasi foto, sidik jari dan tanda tangan.
- Menuju Loket 4. Untuk mengikuti ujian teori.
- Jika lulus ujian teori. Menuju lokasi ujian praktek di Lapangan Sekolah Polisi Negara di stahlkuda.
- Jika lulus langsung menuju Loket 5. Untuk menyerahkan hasil ujian praktek dan entry data hasil ujian praktek.
- Menuju ke Kanit Reg Ident. Untuk validasi dan pengesahan berkas SIM.
- Loket 6. Pengambilan SIM yang sudah jadi.
Permohonan Perpanjangan SIM
Persyaratan Administrasi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Balikpapan yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
- Rumusan sidik jari yang terletak di samping ruang SKCK Polres Balikpapan.
- Pas Foto warna Ukuran 3 x 4 (4 lembar). Jika tidak ada dapat dilayani foto yang terletak di samping ruang SKCK Polres Balikpapan
- SIM lama yang akan diperpanjang dan belum habis / lewat masa berlakunya.
- Khusus SIM A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum wajib melampirkan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi.
- Apabila SIM dari luar daerah Balikpapan, melampirkan berkas SIM lama dan surat pengantar dari Satlantas yang menerbitkan SIM tersebut. Kemudian membuat surat keterangan lapor datang SIM yang diterbitkan Satlantas Polres Balikpapan. Khusus untuk penduduk yang masih memiliki KTP daerah asal bisa mengurus SIM Online saja.
Mekanisme Proses Pengurusan:
- Lengkapi persyaratan Administrasi.
- Menuju loket BRI dan melakukan pembayaran sesuai PNBP.
- Menuju Loket 1. Ambil dan isi formulir.
- Menuju loket 2. Entry data dan pencocokan data.
- Menuju Gudang Berkas. Ambil berkas SIM lama.
- Menuju Kanit Reg Ident. Untuk validasi dan pengesahan berkas SIM.
- Menuju Loket 3. Untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.
- Menuju Loket 6. Pengambilan SIM yang sudah jadi.
Permohonan Penggantian SIM Hilang / Rusak
- Jika SIM kurang dari 3 bulan sejak masa penerbitan maka tidak menggunakan surat keterangan sehat.
- Surat keterangan kehilangan SIM dari kepolisian apabila SIM hilang.
- Untuk SIM yang rusak / tidak terbaca maka SIM tersebut wajib di lampirkan.
Mekanisme Proses Pengurusan:
Mekanisme atau proses pengurusan SIM yang hilang atau rusak sama dengan mekanisme atau proses permohonan perpanjangan SimPermohonan SIM Alih Golongan / Peningkatan
Persyaratan Administrasi
- SIM yang akan dialihkan atau ditingkatkan telah dimiliki paling rendah 12 bulan.
- Usia: SIM A Umum dan SIM BI 20 tahun, SIM BI Umum 22 tahun, SIM BII 21 tahun, SIM BII Umum 23 tahun.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Balikpapan yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
- Rumusan sidik jari yang terletak di samping ruang SKCK Polres Balikpapan.
- Pas Foto warna Ukuran 3 x 4 (4 lembar). Jika tidak ada dapat dilayani foto yang terletak di samping ruang SKCK Polres BalikpapanSIM asli yang akan ditingkatkan / dialihkan.
- Tes psikologi yang terletak di jalan Blora, di samping bank Danamon pasar baru dan dilanjutkan uji keterampilan mengemudi di DIT Lantas Polda Kaltim
Mekanisme Proses Permohonan
Untuk permohonan SIM Alih Golongan atau peningkatan sama dengan mekanisme pengurusan atau permohonan SIM Baru.Untuk perpanjangan sim yang sudah lewat masa berlakunya wajib mengajukan permohonan baru sesuai golongan sim yang dimiliki. Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2012 Pasal 28 (Ayat 2,3).
Demikianlah tata cara pengurusan SIM yang resmi dari Kepolisian Republik Indonesia. Semoga tidak bingung lagi ya melakukan permohonan penerbitan surat ijin mengemudi baik yang lama maupun yang baru.